Jaksa Tuntut Tiga Kurir Pembawa 60 Ribu Ekstasi Dihukum Mati

IMG_7420

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkoba pembawa 60 ribu butir pil ekstasi dalam sidang di PN Karimun, Selasa (26/8/2025). (Foto: detik)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkoba yang kedapatan membawa 60 ribu butir pil ekstasi. Ketiga terdakwa adalah Romi Arianto, Budi Kurniawan, dan Agustinus Ratu.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, dipimpin majelis hakim Edy Samaeputy, Reindra Jasper H Sinaga, dan Bagus Priyo Prasojo. Tim JPU diwakili Benedictus Krisna Mukti dan Oklandy Alwi.

“Pada hari ini, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun di muka sidang telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa,” kata Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Selasa (26/8/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1).

“Adapun tuntutan terhadap terdakwa pada pokoknya yakni menjatuhkan masing-masing dengan pidana mati,” ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang ditutup dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 9 September 2025.

Sebagai catatan, ketiga terdakwa ditangkap oleh Tim First Fleet Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun pada 25 Februari 2025 di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun. Dari penangkapan itu, aparat menyita 48 bungkus berisi 60 ribu butir ekstasi dengan perkiraan nilai mencapai Rp 21 miliar.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri sebelum akhirnya masuk ke meja hijau. MK-timb

Redaktur: Munawir Sani