IMG_7404

ASS (31) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sekupang. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang sempat menggegerkan warga Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Seorang pria berinisial ASS (31), karyawan swasta yang berdomisili di mess PT Sat Nusa Persada, Lubuk Baja, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang warga berinisial AY (28).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) dini hari di depan Ruko Marina City Nomor 41, Kelurahan Tanjung Riau. Malam yang semula tenang berubah mencekam ketika terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan.

Menurut keterangan saksi, pelaku sempat marah-marah, memukul, dan menendang korban berulang kali. Tidak puas, pelaku lalu masuk ke mess, mengambil sebilah pisau, dan kembali menyerang korban hingga menusukkan senjata tajam tersebut ke betis kaki kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek cukup serius dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Embung Fatimah Batam.

Korban yang masih dalam kondisi terluka segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat. Dengan mengandalkan keterangan saksi dan informasi korban, polisi menelusuri keberadaan pelaku. Hanya dalam hitungan jam, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, S.H., berhasil meringkus pelaku di mess tempatnya tinggal tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain sebilah pisau yang digunakan saat kejadian, celana jeans berwarna abu-abu milik korban yang masih berlumur darah, serta hasil visum dari pihak rumah sakit. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari berkas perkara untuk memperkuat proses penyidikan.

“Pelaku kami amankan berdasarkan informasi dari korban dan saksi. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, S.H., Senin (25/8/2025).

Atas perbuatannya, pelaku ASS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan. Harapan kami, penanganan cepat ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas di sekitar mereka,” pungkasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani