Dasco: Tunjangan Rumah Rp 50 Juta untuk DPR Hanya Berlaku Setahun

Dasco: Tunjangan Rumah Rp 50 Juta untuk DPR Hanya Berlaku Setahun

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: net)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Ia menegaskan tunjangan tersebut hanya berlaku selama Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukan setiap bulan sepanjang masa jabatan.

“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. Sehingga dipandang perlu memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, tunjangan Rp 50 juta per bulan itu diangsur selama satu tahun karena anggaran tidak bisa diberikan sekaligus. Dana yang terkumpul nantinya dipakai anggota DPR untuk mengontrak rumah selama lima tahun masa jabatan (2024–2029).

“Setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” tegasnya.

Dasco juga menanggapi soal angka Rp 100 juta gaji bersih anggota DPR per bulan yang sempat disampaikan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Menurutnya, angka itu muncul karena dihitung bersama tunjangan rumah.

“Kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya tidak sebesar itu lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco menyebut penentuan angka Rp 50 juta per bulan berasal dari perhitungan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR dengan memperhatikan harga sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani