57 Napi Beresiko Tinggi dari Kepri Dipindahkan ke Nusakambangan

Ilustrasi. (Foto: net)
BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak 57 narapidana berisiko tinggi dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Kepulauan Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan sebagai langkah pengamanan setelah para napi tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, mengatakan pemindahan berlangsung pada Jumat (22/8/2025). Adapun rinciannya, 20 napi berasal dari Lapas Batam, 18 napi dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, dan 19 napi dari Lapas Tanjungpinang.
“Total ada 57 narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Mereka merupakan napi dengan kategori high risk atau berisiko tinggi,” kata Aris, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Aris, para narapidana yang dipindahkan sebagian besar adalah kasus narkotika dengan vonis berat, mulai dari hukuman seumur hidup hingga pidana mati. Sebelum pemindahan, seluruh napi telah menjalani asesmen ketat untuk memastikan tingkat risiko mereka.
“Berdasarkan asesmen, rata-rata mereka merupakan napi narkoba dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. Dari segi keamanan, mereka masuk kategori berisiko tinggi,” jelasnya.
Aris menambahkan, proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan berlapis. Para napi terlebih dahulu dikumpulkan di Lapas Batam, kemudian diterbangkan melalui Bandara Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan ketat dari petugas lapas dan anggota Brimob. Selanjutnya, mereka langsung dibawa menuju Nusakambangan.
“Alhamdulillah, proses pemindahan berjalan aman dan lancar. Tadi malam mereka sudah tiba di Nusakambangan,” pungkas Aris. MK/rah
Redaktur: Munawir Sani