Usai Curi Motor, Pria di Karimun Menyamar jadi Dukun untuk Kelabui Korban

Polres Karimun menangkap IK (19) usai mencuri motor tetangganya, Jumat (15/8/2025). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Karimun menempuh cara tak biasa.
Seorang pria berinisial IK (29) tak hanya mencuri motor milik tetangganya, tetapi juga menyamar sebagai dukun demi mengelabui korbannya sendiri.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun pada Jumat (15/8/2025).
“Pelaku berinisial IK kami amankan setelah penyelidikan mendapati bahwa ia berpura-pura menjadi dukun untuk menawarkan jasa mencari sepeda motor yang sebelumnya ia curi sendiri,” ujar AKBP Robby, Rabu (20/8/2025).
Kejadian bermula saat korban, BJ (25), kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy yang diparkir di depan rumahnya pada Jumat dini hari. Korban mengaku lupa mencabut kunci motornya sebelum masuk ke dalam rumah.
“Sekira pukul 04.50 WIB, korban bangun dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Karimun,” jelas kapolres.
Beberapa saat setelah laporan dibuat, korban didatangi oleh seorang pria yang mengaku bisa “melacak” motor hilangnya. Pria tersebut adalah IK, yang mengaku sebagai dukun dan menawarkan bantuan spiritual untuk menemukan kendaraan korban.
Sebagai syarat, pelaku meminta korban menyiapkan sejumlah barang seperti kemenyan, rokok, dan jeruk perut. Korban menuruti permintaan tersebut. Tak sampai di situ, pelaku juga meminta uang sebesar Rp 600 ribu dengan dalih untuk “menebus” motor yang disebutnya telah digadaikan oleh orang lain.
Namun karena korban tak sanggup memenuhi permintaan uang tersebut, pelaku langsung pergi. Korban yang curiga dengan gelagat pelaku, kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya memeriksa IK. Di hadapan penyidik, pria tersebut mengakui bahwa dirinya sendirilah yang mencuri dan menyembunyikan motor tersebut.
“Pelaku menyembunyikan motor di semak-semak kawasan Teluk Lekup, Kecamatan Tebing, Karimun. Tim kami kemudian mendatangi lokasi bersama pelaku, dan benar, motor korban ditemukan dalam kondisi utuh,” ungkap AKBP Robby.
Kini pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Karimun. Ia dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK-timb
Redaktur: Munawir Sani