Polisi Pastikan Penyelidikan Kecelakaan Maut yang Libatkan Nissan GT-R35 Sesuai Prosedur

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Selasa (19/8/2025) antara mobil sport Nissan GT-R berwarna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio merah dengan nomor polisi BP 5647 MF. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kecelakaan maut yang melibatkan mobil sport mewah Nissan GT-R35 bernomor polisi BP 77 KV dengan sepeda motor Yamaha Mio J BP 5647 MF terjadi pada Selasa (19/8/2025) dini hari di Jalan Ahmad Yani, Batam.
Peristiwa tragis itu menewaskan pengendara motor, seorang perempuan berinisial SBH (40), yang diketahui bekerja di PT JMS.
Menanggapi maraknya pemberitaan dan beredarnya video kejadian di media sosial, Satlantas Polresta Barelang memberikan klarifikasi resmi pada Rabu (20/8/2025).
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., membenarkan insiden tersebut dan memastikan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung. Menurutnya, pengemudi mobil Nissan GT-R35 diketahui berinisial BY (19), saat ini berstatus sebagai saksi.
“Penyelidikan masih berjalan. Kami sudah lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, serta melengkapi administrasi penyelidikan. BY untuk sementara masih berstatus sebagai saksi,” ujar Kompol Afiditya.
Ia menambahkan, korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Jenazah SBH kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Belawan, Sumatra Utara, dan dimakamkan oleh pihak keluarga pada Rabu pagi pukul 09.15 WIB.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Fokus kami saat ini adalah mengungkap fakta secara utuh serta memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tambahnya.
Kasat Lantas menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, prosedural, transparan, dan berkeadilan.
“Kami ingin kasus ini terang dan jelas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam dan dini hari ketika penerangan jalan terbatas,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani