Komisi I DPRD Bengkalis Gali Strategi Pemanfaatan Data Kependudukan di Bukit Tinggi

Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bukit Tinggi membahas pelayanan administrasi kependudukan serta pemanfaatan data kependudukan di Kota Bukit Tinggi, Kamis (21/8/2025). (Foto: humas)
BUKIT TINGGI (marwahkepri.com) – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bukit Tinggi membahas pelayanan administrasi kependudukan serta pemanfaatan data kependudukan di Kota Bukit Tinggi, Kamis (21/8/2025).
Sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Disdukcapil Kota Bukit Tinggi, Ketua Komisi I bersama rombongan disambut hangat oleh Kepala Disdukcapil Kota Bukit Tinggi, Emil Achir, beserta jajarannya.
Ketua Komisi I, Tantowi Saputra Pangaribuan, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk memperoleh masukan dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat dan persyaratan administrasi khususnya terkait adopsi anak.
Anggota Komisi I, Surya Risky, menggali informasi terkait bentuk legalisasi yang diterapkan Disdukcapil Kota Bukit Tinggi sebagai bahan perbandingan dengan pelayanan di Kabupaten Bengkalis, khususnya terkait regulasi dan proses pelayanan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Emil Achir menjelaskan bahwa pelayanan yang diberikan meliputi pengurusan KK, KTP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendataan lapangan bersama lurah untuk memverifikasi dokumen yang diajukan masyarakat.
Emil menambahkan, untuk kasus perceraian, proses dilakukan sesuai prosedur hukum dengan dukungan aplikasi Simpang Turai. Sementara untuk adopsi anak, diperlukan surat keterangan dari rumah sakit untuk pembuatan akta kelahiran dan KK baru, namun nama orang tua kandung tetap dicantumkan di KK.
“Kami juga menyediakan layanan digital melalui Instagram, Facebook, website, dan aplikasi Disdukcapil Cerdas yang memungkinkan masyarakat mengunggah data pembuatan KK dan KTP tanpa harus datang ke kantor,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I, Hj. Zahraini, menyampaikan apresiasinya atas pemaparan Disdukcapil Bukit Tinggi. Ia menilai penggunaan aplikasi Simpang Turai sangat efektif dan praktis dalam menampung keluhan masyarakat, baik untuk pengurusan dokumen kependudukan maupun bantuan bagi warga terdampak bencana dengan kerja sama Dinas Sosial.
“Semoga inovasi yang disampaikan dapat diterapkan di Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan pelayanan capil secara maksimal,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Tantowi Saputra Pangaribuan menyoroti persoalan perpindahan domisili oleh tenaga kerja untuk memenuhi persyaratan bekerja di luar domisili. Hal ini, menurutnya, perlu diperhatikan agar tidak terjadi pemalsuan dokumen yang merugikan putra daerah.
Menanggapi hal ini, perwakilan Disdukcapil Bukit Tinggi menjelaskan bahwa perubahan domisili dapat diverifikasi melalui surat keterangan resmi dan pemeriksaan keaslian dokumen dengan alat pendeteksi yang tersedia. MK-inf
Redaktur: Munawir Sani