Janji Menikahi, Pemuda di Batam Malah Perkosa dan Rampok Teman Kenalan dari TikTok

gjyuk

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan, Selasa (19/8/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial SP (19) ditangkap tim Satreskrim Polresta Barelang setelah dilaporkan memperkosa seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial TikTok. Pelaku diamankan pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pasar Jodoh, Lubuk Baja, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andreastian, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, SP nekat melakukan pemerkosaan disertai pencurian terhadap korban yang baru dikenalnya.

“Pemuda berinisial SP ditangkap tim gabungan Jatanras Barelang bersama Polsek Batam Kota setelah korban membuat laporan resmi. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Debby dalan konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada Selasa (5/8/2025) ketika korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi TikTok. SP kemudian intens berkomunikasi dengan korban, bahkan membujuk untuk tinggal bersama dengan janji akan menikahinya.

“Pelaku sempat meyakinkan korban dengan mengenalkan dirinya kepada orang tua, dan mengatakan ingin tinggal bersama korban. Korban akhirnya luluh,” ungkap Debby.

Namun janji manis itu berubah menjadi malapetaka. Pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah kamar kos di Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Terjadi cekcok antara keduanya. Dalam situasi tegang itu, SP melakukan tindak kekerasan.

“Pelaku mendorong korban hingga terjatuh di kasur, lalu mencekik hingga pingsan. Setelah itu pelaku memperkosa korban,” jelas Debby.

Akibat perbuatan bejat SP, korban mengalami luka serius dan pendarahan pada bagian vital. Bukannya menolong, pelaku justru mengambil barang berharga milik korban.

“Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku mengambil satu unit handphone iPhone 12 milik korban, serta sejumlah uang, lalu melarikan diri,” tambahnya.

Korban yang trauma akhirnya melapor ke Polsek Batam Kota pada Kamis (14/8/2025). Dari laporan itu, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Llmmm

Hanya berselang dua hari, polisi berhasil membekuk SP di kawasan Lubuk Baja. Saat ini ia telah ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Debby.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan melalui media sosial. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani