Turis Harus Hati-hati: Singapura Tegas Larang Vape, Disejajarkan dengan Narkoba

vap

Ilustrasi vape atau rokok elektrik. (Foto: net)

SINGAPURA (marwahkepri.com) – Bagi traveler yang berencana melancong ke Negeri Singa, ada satu hal penting yang perlu dicatat yakni vape atau rokok elektrik sama sekali tidak diperbolehkan masuk ke Singapura.

Pemerintah setempat bahkan menyamakan persoalan vape dengan ancaman narkoba karena kandungan berbahaya yang terkandung di dalamnya.

Padahal, di berbagai belahan dunia, vape sudah menjadi tren gaya hidup baru, terutama di kalangan anak muda yang menganggapnya sebagai alternatif lebih “aman” dibanding rokok tembakau. Namun, fakta medis menunjukkan sebaliknya dimana vape tetap berisiko tinggi terhadap kesehatan, bahkan sering mengandung zat adiktif yang bisa memicu ketergantungan serius.

Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, dalam pidato National Day Rally pada 17 Agustus 2025, menegaskan bahwa pemerintah akan memperlakukan vape sebagai masalah narkoba.

“Banyak dari vape ini dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate. Vape hanyalah alat pengantar. Bahaya sebenarnya ada pada zat di dalamnya. Saat ini masalahnya adalah etomidate, tetapi di masa depan bisa saja muncul zat yang lebih berbahaya,” ujar Wong, dikutip dari Straits Times.

Ia menambahkan, pemerintah tidak lagi menganggap denda sebagai sanksi yang memadai.

“Kami akan memberikan hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman penjara, bagi mereka yang memperdagangkan vape dengan zat berbahaya,” tegasnya.

Larangan vape di Singapura sejatinya sudah berlaku sejak 2018. Berdasarkan undang-undang, memiliki, membeli, atau menggunakan vape bisa dikenakan denda hingga 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp 24 juta). Namun, aturan ini kini akan diperketat melalui penegakan hukum nasional dan kampanye edukasi publik, termasuk di sekolah, perguruan tinggi, dan masa dinas nasional.

Bagi wisatawan, aturan ini berarti vape dilarang keras dibawa masuk ke Singapura, bahkan untuk pemakaian pribadi. Pemerintah Inggris bahkan mencantumkan larangan ini dalam travel advice resmi untuk warganya.

“Vape dan rokok elektrik dilarang di Singapura. Membawanya ke negara ini adalah ilegal. Siapa pun yang kedapatan memiliki vape atau rokok elektrik akan disita dan dapat dikenakan denda,” demikian pernyataan pemerintah Inggris.

Media Travel+Leisure juga menegaskan bahwa larangan tersebut tercantum jelas dalam Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) Singapura.

Selain vape, aturan mengenai rokok dan produk tembakau di Singapura juga sangat ketat. Traveler yang membawa lebih dari 0,4 kg rokok atau produk tembakau lainnya wajib melapor ke Bea Cukai dan menunjukkan izin impor resmi. Wisatawan juga wajib membayar pajak untuk rokok atau produk tembakau yang dibawa masuk, sesuai dengan aturan bebas bea dan pajak barang (GST) yang berlaku.

Selain itu, pembelian rokok di dalam negeri hanya boleh dilakukan oleh mereka yang berusia di atas 21 tahun. Lokasi merokok pun terbatas di area yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada denda besar.

Dengan sikap tegas pemerintah Singapura, turis benar-benar harus berhati-hati. Membawa vape atau rokok elektrik bahkan dalam jumlah kecil bisa berujung pada penyitaan barang, denda, atau hukuman lebih berat. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani