IMG_7332

epanjang Januari hingga Agustus 2025, Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. (Foto: Polda Kepri)

BATAM (marwahkepri.com) – Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Dari pengungkapan itu, 189 korban berhasil diselamatkan dan 84 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, mengatakan capaian ini merupakan hasil kerja keras lintas satuan di bawah koordinasi Polda Kepri.

“Ini berkat sinergi Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang dan jajaran, Polresta Tanjungpinang, serta Polres Karimun,” kata Ade, Senin (18/8/2025).

Dari catatan Polda Kepri, Ditreskrimum menangani 14 kasus dengan 56 korban dan 23 tersangka. Rinciannya, 10 kasus masih dalam tahap penyidikan (sidik) dan 4 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21).

Direktorat Polairud mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka, terdiri dari 2 kasus sidik dan 12 kasus P-21.

Polresta Barelang mencatat 27 kasus, menyelamatkan 59 korban, serta menetapkan 31 tersangka, dengan 15 kasus sidik dan 12 P-21.

Sementara itu, Polresta Tanjungpinang menangani 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka, sedangkan Polres Karimun mencatat 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka.

Dalam dua bulan terakhir, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum juga menangani 5 perkara tambahan, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.

Upaya pemberantasan TPPO di Kepri semakin diperkuat dengan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri, yang dikukuhkan pada 21 Juli 2025 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.

Pengukuhan gugus tugas ini dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakapolda Brigjen Anom Wibowo, serta unsur forkopimda dan instansi terkait lainnya.

“TPPO adalah pelanggaran serius terhadap HAM. Dari data Bareskrim Polri, tujuh dari sepuluh rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” kata Gubernur Ansar Ahmad.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku TPPO di wilayah hukum Kepri. Menurutnya, pemberantasan perdagangan orang harus melibatkan semua pihak.

“Gugus tugas ini harus jadi simpul kekuatan bersama. Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” ujarnya.

Asep menekankan bahwa Polda Kepri akan terus memperkuat tiga hal utama: penegakan hukum, perlindungan korban, dan edukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal.

“Sinergi dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga media menjadi kunci untuk mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO. Ini sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tegasnya.

Kepri selama ini dikenal sebagai daerah rawan kasus perdagangan orang, karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Banyak PMI berangkat dari Batam dan wilayah Kepri melalui jalur laut ilegal. Kondisi ini dimanfaatkan jaringan sindikat untuk merekrut dan memberangkatkan pekerja tanpa prosedur resmi, dengan iming-iming gaji besar.

Dengan pengungkapan 60 kasus dalam delapan bulan terakhir, Polda Kepri berharap efek jera bagi para pelaku semakin terasa, sekaligus memberi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas jalurnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani