Jaksa Agung AS Sebut Roblox Sarang Predator, Indonesia Minta Pembenahan

Foto: Roblox
JAKARTA(marwahkepri.com) – Platform gim online populer Roblox digugat Jaksa Agung Louisiana, Amerika Serikat, atas tuduhan gagal melindungi anak-anak dari predator seksual. Dalam gugatan itu, Roblox bahkan disebut sebagai “sarang predator” karena lemahnya sistem keamanan bagi pengguna anak.
Gugatan yang diajukan Jaksa Agung Liz Murrill di Pengadilan Yudisial Distrik ke-21 Louisiana menuding perusahaan sengaja atau lalai merancang platform tanpa verifikasi usia memadai. Akibatnya, jutaan pengguna bisa dengan mudah membuat akun menggunakan tanggal lahir palsu. Kondisi ini memungkinkan orang dewasa berpura-pura sebagai anak-anak, sementara anak-anak juga dapat melewati kontrol khusus untuk usia di bawah 13 tahun.
“Roblox dipenuhi konten berbahaya dan predator anak karena lebih mengutamakan pertumbuhan pengguna, pendapatan, dan keuntungan dibandingkan keselamatan anak,” kata Murrill dalam pernyataannya, dikutip dari NBC News, Selasa (19/8/2025).
Dalam dokumen gugatan setebal 42 halaman, Roblox disebut memuat berbagai konten eksplisit seksual, termasuk gim berjudul Escape to Epstein Island, Diddy Party, hingga Public Bathroom Simulator Vibe. Murrill menuding perusahaan melakukan praktik perdagangan tidak adil, kelalaian, serta pengayaan yang tidak sah, dan menuntut adanya perintah permanen agar Roblox berhenti menyesatkan publik dengan mempromosikan fitur keamanan yang dianggap tidak memadai.
Pihak Roblox membantah tuduhan bahwa mereka sengaja membahayakan pengguna. Juru bicara perusahaan menegaskan bahwa Roblox telah mengalokasikan sumber daya besar untuk menjaga keamanan, termasuk membatasi pertukaran informasi pribadi, tautan, hingga gambar antar pengguna. “Sayangnya, pihak-pihak jahat akan selalu mencoba mengakali sistem kami. Kami terus meningkatkan moderasi demi memastikan lingkungan yang aman bagi semua pengguna,” ujarnya.
Roblox juga menjadi sorotan di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menyatakan bahwa anak-anak dilarang memainkan gim ini karena menampilkan adegan kekerasan. Menurutnya, anak usia sekolah dasar belum mampu membedakan dunia nyata dan rekayasa, sehingga berpotensi meniru apa yang mereka lihat.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Roblox harus segera melakukan pembenahan agar sesuai regulasi perlindungan anak di Indonesia. Permintaan itu disampaikan usai bertemu dengan perwakilan Roblox Asia Pacific di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
“Kami menekankan pentingnya menghormati dan menjalankan aturan perlindungan anak yang berlaku di sini,” ujar Meutya. Ia meminta Roblox membatasi komunikasi antar pengguna anak, menyaring konten buatan pengguna yang vulgar, dan memperjelas fitur kontrol orang tua. Komdigi memberi waktu kepada Roblox untuk melakukan perbaikan dan berencana menggelar evaluasi berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan di Indonesia. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani