Karantina Kepri dan Bakamla Musnahkan 4 Ton Bawang Merah

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan 4 ton bawang merah yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2 Agustus lalu di Perairan Barat Pulau Galang, Provinsi Kepulauan Riau. (F: dok. Karantina Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan 4 ton bawang merah yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2 Agustus lalu di Perairan Barat Pulau Galang, Provinsi Kepulauan Riau saat melakukan Operasi Patroli Bersama Yudhistira-II/25. Komoditas tersebut dilalulintaskan tanpa dokumen karantina, tidak dilaporkan ke petugas karantina dan tidak melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Karantina, bawang merah tersebut terdeteksi mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) berupa nematoda yaitu Rhabdolaimus terrestris, Chilophacus sp, Aphelenchus avenae, dan Prismatolaimus intermedius,” ungkap Herwintarti, Kepala Karantina Kepri.
Menurutnya, nematoda tersebut bisa merusak bagian akar dan jaringan tanaman sehingga bisa membuat pertumbuhan tanaman abnormal, seperti tunas mati, batang dan daun mengkerut. Ia menjelaskan bahwa saat diperiksa, pemilik barang atau ABK kapal sengaja mengelabui petugas dengan mengemasi bawang menggunakan karung, juga diletakkan pada area yang sulit dijangkau di kapal.
Herwintarti menjelaskan, bahwa pemilik telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah NKRI wajib melengkapi sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran, melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina, sehingga pemilik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
“Tindakan karantina pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur. Sebelum dikubur, seluruh bawang disiram cairan pembusuk agar cepat terurai di tanah sekaligus menghindari kemungkinan ada pihak yang tidak bertanggungjawab mengambil kembali komoditas tersebut,” imbuhnya saat malakukan pemusnahan di Pelabuhan Pintu 5, Jembatan 2 Barelang, Batam pada Jumat (15/8).
Ia juga berterima kasih pada Bakamla yang telah mendukung penegakan peraturan karantina. Ia mengharapkan terus dukungan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta mendukung penegakan aturan karantina demi kelestarian dan perlindungan sumber daya alam hayati di wilayah Kepulauan Riau maupun Indonesia. Herwintarti juga menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas karantina setiap akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan serta produknya. Juga melaporkan pada petugas karantina jika mengetahui atau mencurigai adanya lalu lintas komoditas ilegal.
Turut hadir dalam pemusnahan Bambang, Deputi Karantina Tumbuhan Barantin, Unit Penegakan Hukum Bakamla RI, Walikota Batam/Kepala BP Batam, Kepala Zona Bakamla Barat, Komandan Kodaeral IV, KOREM 033/Wira Pratama, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kabinda Kepulauan Riau, KSOP Khusus Batam, Pangkalan Bakamla Batam, Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Pangkalan PSDKP Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Komandan Denpom 1/6 Batam, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Lurah Pulau Setokok. MK-Hr
Redaktur: Munawir Sani