Bapas Tanjungpinang Gelar Aksi Sosial Pembersihan Tugu Sirih bersama Pemda

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tanjungpinang melaksanakan program Bapas Peduli melalui kegiatan sosial pembersihan area Taman Tugu Sirih, Sabtu (16/8/2025). (Foto: inf)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tanjungpinang kembali melaksanakan program Bapas Peduli melalui kegiatan sosial pembersihan area Taman Tugu Sirih, Sabtu (16/8/2025).
Aksi ini dilakukan bersama Pemerintah Daerah Tanjungpinang dan menjadi bagian dari “Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan” yang melibatkan Klien Bapas.
Kegiatan diawali dengan apel bersama dan sambutan Kepala Bapas Kelas I Tanjungpinang. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya mempersiapkan diri menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif pada 2026.
Salah satu pembaruan utama dalam KUHP baru adalah adanya pidana alternatif berupa kerja sosial, sebagai wujud penerapan keadilan restoratif dan resosialisasi pelaku.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan semua pihak. Sinergi stakeholder sangat penting agar klien pemasyarakatan maupun warga binaan benar-benar bisa diterima kembali di masyarakat dan menjadi individu yang produktif,” ujarnya.
Gotong royong pembersihan Tugu Sirih ini diikuti pegawai Bapas, sembilan orang klien pemasyarakatan, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kepri.
Melalui kegiatan ini, Bapas Tanjungpinang ingin menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan hanya soal pembinaan di balik tembok, melainkan juga kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
Program Bapas Peduli akan terus berlanjut secara berkesinambungan. Diharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi klien, tetapi juga memberi dampak positif bagi masyarakat luas. MK/YR
Redaktur: Munawir Sani