Residivis Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kamis (7/8/2025). (Foto: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) β Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kamis (7/8/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata K.S. Manggala, S.I.K., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku yang sesuai ciri-ciri di pinggir Jalan Soekarno Hatta Km 1,5.
Pelaku berinisial BHN (36), warga Sepinggan, Balikpapan Selatan, diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah dipenjara pada 2019 dan bebas pada 2024. Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket sabu seberat bruto 0,55 gram yang disimpan di saku celana pendek warna silver, sebelum akhirnya dijatuhkan ke tanah oleh pelaku.
BHN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di daerah Gunung Bugis seharga Rp300.000. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan celana pendek yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba.
βMari kita merdekakan Kota Balikpapan dari bahaya narkoba dan sambut kemerdekaan tanpa narkoba. Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,β ujarnya. MK/salahudin
Redaktur: Munawir Sani