Kejati Kepri Buka Lagi Penyidikan Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan BP Batam, Pejabat Terlibat Mulai Disasar

WhatsApp-Image-2025-02-17-at-14.41.47

Kantor BP Batam kembali menjadi sorotan setelah serangkaian penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Barelang, Polda Kepri, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. F: BP Batam

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menghidupkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Pelabuhan BP Batam, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting. Kasus ini mencuat karena adanya penyimpangan pengelolaan anggaran pada periode 2015–2021.

Sebelumnya, proses hukum sempat terhenti setelah Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Muqharom, menyatakan tidak akan memperluas penyidikan ke oknum BP Batam, meski ada indikasi keterlibatan. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan Kejati Kepri kini melibatkan kembali nama-nama pejabat BP Batam dalam penyelidikan, khususnya yang menandatangani kerja sama dengan PT Pelayaran Kurnia Samudra.

Kerja sama antara BP Batam dan PT Pelayaran Kurnia Samudra dimulai sejak 2013, melalui beberapa perjanjian resmi. Perusahaan tersebut mendapat hak mengelola jasa kepelabuhanan di Batam, namun kontrak tidak mencantumkan kewajiban setor PNBP 5% ke negara. Meski menyadari kekurangan ini, pejabat BP Batam tetap mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPOG hingga akhir 2021 tanpa menyesuaikan aturan hukum.

Kejati Kepri telah memanggil sejumlah saksi tambahan dan ahli, termasuk empat terpidana yang sebelumnya divonis dalam perkara ini. Langkah ini untuk memperdalam dugaan keterlibatan pejabat BP Batam lain yang diduga membiarkan PT Pelayaran Kurnia Samudra beroperasi tanpa izin sah sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan tanpa menyetor PNBP.

Dalam perkara sebelumnya, lima orang sudah divonis, termasuk Syahrul (Dirut PT Pelayaran Kurnia Samudra), Allan Roy Gemma (Dirut PT Gema Samudera Sarana), serta dua mantan pejabat Kantor Pelabuhan Laut Batam, Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto. Mereka terbukti mengabaikan ketentuan hukum terkait BUP dan izin operasional.

Deretan Pejabat Diduga Terlibat

Berdasarkan fakta persidangan, berikut pejabat BP Batam yang menjabat Kepala Kantor Pelabuhan dalam periode kerja sama tersebut:

  1. Hari Setyo Budi (1 Jan 2015 – 24 Jun 2015)
  2. Gajah Rooseno (25 Jun 2015 – 5 Jan 2016)
  3. Julianus The (26 Jul 2016 – 1 Sep 2016)
  4. Bambang Gunawan (2 Sep 2016 – 26 Jul 2017)
  5. Nasrul Amri Latif (27 Jul 2017 – 31 Des 2018; lalu Direktur BUP BP Batam: 1 Jan 2019 – 8 Jan 2020)
  6. Nelson Idris (9 Jan 2020 – Agustus 2021)
  7. Dendi Gustian (26 Agustus 2021 – 31 Desember 2021)

Para pejabat ini diduga mengetahui adanya pelanggaran, namun tetap memperpanjang kerja sama tanpa evaluasi legalitas, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara besar dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pelabuhan.

Kejati Kepri memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan memproses siapapun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan. MK-r

Redaktu: Munawir Sani