Kejari Batam Hormati Vonis Mati PT Kepri untuk Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi

vbg

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Foto: Owntalk)

BATAM (marwahkepricom) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan sikap menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua mantan petinggi Satres Narkoba Polresta Barelang, yakni Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba) dan Shigit Sarwo Edi (mantan Kanit).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak terdakwa.

“Yang sudah diputus pidana mati dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, kami menunggu. Kalau mereka mengajukan kasasi, kami juga akan menempuh kasasi,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Priandi menegaskan bahwa Kejari Batam menghargai dan mengapresiasi langkah majelis hakim PT Kepri dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa dan merupakan bentuk ketegasan dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Kejari Batam menghargai dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri. Kami menghormati setiap putusan hukum,” ucapnya.

Terkait tiga terdakwa lainnya yakni Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat yang diputus seumur hidup oleh PT Kepri, Kejari Batam menyatakan akan mengajukan kasasi. Ketiganya sebelumnya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa.

“Kejari Batam akan melakukan upaya hukum kasasi bagi terdakwa yang dituntut mati tapi diputus seumur hidup,” jelas Priandi.

Total terdapat 8 mantan anggota Satresnarkoba yang divonis penjara seumur hidup, yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya. Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari PN Batam.

Untuk dua terdakwa dari kalangan sipil, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, yang masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Kejari Batam menyatakan masih menunggu langkah hukum dari mereka.

“Untuk dua pengedar, Azis dan Zulkifli, yang diputus 20 tahun, kami menunggu. Jika mereka mengajukan kasasi, kami juga akan ajukan. Tapi kalau menerima, kami juga akan menerima,” ujar Priandi.

Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus penggelapan barang bukti sabu yang dilakukan oleh oknum Satresnarkoba Polresta Barelang. Sebanyak 10 anggota polisi dan 2 sipil terlibat. Vonis mati terhadap Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi menjadi sorotan karena mereka dianggap sebagai aktor intelektual dalam skandal ini. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani