BNN Kepri Musnahkan Hasil Tangkapan 15 Kurir, Ada 8,2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

bnhk

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Juni hingga Juli 2025, Selasa (5/8/2025). (Foto: BNN Kepri)

BATAM (marwahkepricom) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Juni hingga Juli 2025.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, melalui metode pembakaran dalam mobil incinerator.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8,2 kilogram sabu, 2.990 butir pil ekstasi dan 5,6 gram ganja kering

“Selama dua bulan terakhir, BNNP Kepri mengungkap 8 laporan kasus narkoba dan menetapkan 15 tersangka,” ujar Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Nestor N. Simanihuruk.

Kasus pertama terjadi di Karimun pada 18 Juni 2025. Tersangka MJ (47) ditangkap di Jalan MT Haryono, Karimun, dengan barang bukti 32,79 gram sabu dalam 7 paket plastik.

Kasus kedua terjadi di Hotel Wikoria, Karimun. Dua pelaku, DS dan AP, diamankan dengan 1,72 gram sabu dan 15,6 gram ganja.

Kasus ketiga terjadi di Tebing, Karimun. Tersangka JF (42) ditangkap di tempat kos dengan barang bukti 2,97 gram sabu.

Selain itu beberapa penangkapan berlokasi di Karimun. Empat pelaku yakni MAP, DA, AK, dan AP ditangkap di lokasi berbeda seperti kafe, hotel, dan kos eksklusif. Dari mereka disita 31 butir ekstasi seberat 11,82 gram.

Kasus keempat terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Juli 2025. Dua penumpang ferry, BN dan RB, kedapatan membawa 112,66 gram sabu.

Kasus selanjutnya terjadi di Bandara RHF Tanjungpinang pada 3 Juli 2025. Tiga WNA asal Malaysia, ZK, MK, dan DH, ditangkap saat mencoba menyelundupkan 3.447,36 gram sabu dalam tiga kemasan besar yang akan dibawa ke Jakarta.

Kemudian tersangka AB ditangkap dengan barang bukti 42,39 gram sabu di Jalan Raja Ali Haji, Batam

Dan terakhir di Perairan Bintan pada 9 Juli 2025 yang merupakan kasus terbesar, dengan tersangka DH. Ia menyimpan 5.008 gram sabu, 3.000 butir pil ekstasi dan 129,90 gram serbuk ekstasi.

“Tersangka DH sempat melompat ke laut saat akan ditangkap, namun berhasil diamankan petugas,” ungkap Nestor.

Seluruh barang bukti telah mendapat ketetapan pemusnahan dari kejaksaan. Sebelum dimusnahkan, narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi terlebih dahulu diuji keasliannya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator milik BNN,” tegas Nestor. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani