12 Perkara Banding Kasus Narkoba di Satresnarkoba Polresta Barelang Diputus PT Kepri, Ini Hasilnya

Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Foto: dok)
BATAM (marwahkepricom) – Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja mengungkap bahwa PT Kepri menangani 12 perkara banding terkait kasus penggelapan narkoba di lingkungan Satresnarkoba Polresta Barelang. Banding tersebut diajukan oleh jaksa maupun para terdakwa.
Dari 12 perkara tersebut, 8 anggota polisi lainnya diputus tetap dengan hukuman penjara seumur hidup, menguatkan vonis PN Batam. Delapan terdakwa tersebut adalah Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya.
Sementara dua mantan petinggi Satres Narkoba Polresta Barelang, yakni Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba) dan Shigit Sarwo Edi (mantan Kanit) dijatuhi hukuman mati.
Selain aparat kepolisian, dua terdakwa sipil yang merupakan pengedar narkoba, yaitu Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, juga telah divonis oleh PT Kepri.
Zulkifli mendapat putusan 20 tahun penjara (menguatkan vonis PN Batam) dan Azis Martua dijatuhi hukuman ditingkatkan dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara karena masih menjalani hukuman atas kasus narkoba lainnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat yang diputus seumur hidup oleh PT Kepri. Ketiganya sebelumnya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa.
“Kejari Batam akan melakukan upaya hukum kasasi bagi terdakwa yang dituntut mati tapi diputus seumur hidup,” jelas Priandi, Selasa (5/8/2025).
Sementara untuk terdakwa lainnya pihaknya masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak terdakwa.
“Kalau mereka mengajukan kasasi, kami juga akan menempuh kasasi,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani