Polisi Akhirnya Tahan Pelaku Dugaan Penipuan Modus Kredit Barang di Anambas

dsd

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap RA, Kamis (10/4/2025). (Foto; nang)

ANAMBAS (marwahkepri.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas resmi menahan seorang perempuan berinisial RA yang diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan rumah, elektronik, dan handphone secara kredit pada Sabtu (2/8/2025).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H.

“Benar, pelaku RA telah kami tahan sejak tanggal 29 Juli 2025,” ujar IPTU Alfajri.

Sebelumnya, pelaku ditangkap pada Kamis (9/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah dilakukan proses penyelidikan atas laporan dari korban berinisial NRZ. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 554.390.000.

Sempat terjadi penundaan penahanan terhadap pelaku karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi hamil pada saat penangkapan. Pihak keluarga pun mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kapolres Kepulauan Anambas mengabulkan permohonan tersebut,” jelas IPTU Alfajri.

Namun, setelah pelaku melahirkan dan dinyatakan sehat serta dapat beraktivitas oleh dokter RSUD Tarempa, proses hukum kembali dilanjutkan dengan penahanan resmi.

Pelaku RA disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Kami akan menindaklanjuti proses hukum ini secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup IPTU Alfajri. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani