Kepala Desa Korupsi untuk Judi Online, Simbol Bobroknya Integritas di Desa

gu0w2fmx6n6r4w0

Ilustrasi judol. (f: net)

SAMBAS(marwahkepri.com) – Tragedi pengelolaan dana publik kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, berinisial HS, ditangkap atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023. Ironisnya, sebagian dana tersebut diduga dipakai untuk berjudi secara online.

Kasus ini menjadi simbol betapa lemahnya pengawasan dan integritas di level pemerintahan terdekat dengan rakyat.

AKP Rahmad Kartono, Kasat Reskrim Polres Sambas, menyatakan bahwa HS menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online. “Pengakuannya jelas, uang digunakan untuk bermain judi online,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Korupsi yang Sistematis dan Terencana

Modus korupsi HS tidak berhenti pada penyalahgunaan dana. Ia juga diduga memerintahkan penyusunan laporan fiktif (SPJ), mencairkan dana tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa, dan melakukan mark-up harga dalam RAB.

Selain itu, ia tidak membayar utang kepada penyedia barang, menyelewengkan potongan pajak, hingga tidak menyetorkan sejumlah dana ke kas negara. Semua tindakan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 655 juta lebih, berdasarkan audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sambas.

“Semua yang dilakukan ini mengarah pada perbuatan melawan hukum yang sistematis,” tegas AKP Rahmad.

Amanah Dicederai, Kepercayaan Publik Terkikis

HS, yang dikenal sebagai vokalis band lokal dan pernah berakting di film daerah, merupakan kepala desa dua periode. Peran sosial yang seharusnya menjadi teladan justru berbalik mencederai amanah yang diberikan oleh warga.

Ironisnya, Inspektorat sempat memberi kesempatan pengembalian dana sebesar Rp 550 juta dalam waktu 60 hari. Namun HS tak mengindahkannya hingga kasus ini naik ke tahap penyidikan pada November 2024.

Komitmen Polres Sambas dan Harapan untuk Transparansi

Puluhan saksi dari perangkat desa, tokoh masyarakat, kecamatan hingga pendamping desa telah diperiksa. Tim penyidik juga melibatkan auditor Inspektorat, ahli hukum dari UGM, serta pakar keuangan negara.

Kini, HS ditahan dan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Penanganan kasus ini menjadi komitmen Polres Sambas dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik judi online di lingkup pejabat publik.

“Pejabat publik wajib menjaga amanah. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dana publik agar tidak disalahgunakan,” kata AKP Rahmad. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani