Polda Kepri Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan narkoba hasil sitaan bulan Juli, Jumat (1/8/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bekerja sama dengan Bea Cukai Batam berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 4 hingga 31 Juli 2025. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 37 tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas wilayah.
Kegiatan pemaparan hasil pengungkapan dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan dihadiri oleh perwakilan dari BNNP Kepri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Granat Provinsi Kepri, serta penasihat hukum, Jumat (1/8/2025).
Adapun barang bukti yang disita Sabu 2.746,14 gram, ganja kering 1.558,98 gram dan ekstasi 209 butir.
AKBP Achmad Suherlan menyampaikan, dari seluruh kasus tersebut terdapat lima kasus menonjol yang ditangani oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba, termasuk satu kasus hasil limpahan dari Bea Cukai Batam. Pengungkapan dilakukan di berbagai lokasi seperti Batam, Karimun, dan Lombok, dengan peran tersangka sebagai kurir, penyimpan, hingga pengendali jaringan.
Pada Kasus I, petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim mencurigai seorang penumpang yang menunjukkan gelagat aneh saat pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan tiga bungkus sabu disembunyikan dalam tubuh pelaku. Tersangka mengaku hendak mengirim sabu ke Lombok atas perintah seorang DPO. Dari pengembangan kasus, aparat berhasil menangkap penghubung jaringan dari Malaysia.
Pada Kasus II, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika dari Karimun ke Lombok. Penindakan dilakukan di sejumlah titik di Batam, Karimun, dan Lombok. Sejumlah tersangka diamankan, dengan barang bukti berupa narkoba dalam bentuk kapsul yang disembunyikan di pakaian dan tempat tinggal.
Setelah pengungkapan kasus, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 17 perkara dengan total 25 tersangka. Pemusnahan dilakukan terhadap sabu kristal sebanyak 2.870,24 gram dari total 3.015,16 gram, ganja 1.504,96 gram dari total 1.509,96 gram dan ekstasi 165 butir dari total 193 butir.
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium.
AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menyelamatkan setidaknya 22.817 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus berkomitmen mendukung program nasional P4GN. Tidak hanya melalui penindakan, tapi juga lewat edukasi dan pelibatan masyarakat untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba,” tutupnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani