Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Pengusaha Katering Batam Harap Proses Hukum Profesional

4e4fa9f5-d04c-459a-a514-b4bafce8aa6e

Rully Elffrendo. Rully Elffrendo dan kuasa hukumnya Willy Amran Lubis ditemui di kawasan Batam Centre, Jumat (1/8/2025) malam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Kantor Hukum Ras Legal Insight meminta Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota agar bersikap netral dan profesional dalam menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada klien mereka, pengusaha katering Rully Elffrendo.

Penasehat hukum Rully, Willy Amran Lubis, menegaskan bahwa perkara yang tengah dihadapi kliennya adalah murni sengketa perdata, bukan tindak pidana. Hal ini disampaikannya pada Jumat (1/8/2025) malam di kawasan Batam Center.

“Hubungan hukum antara pelapor, Defison, dan klien kami adalah hubungan bisnis yang dibuktikan dengan dokumen order pembelian dan invoice. Persoalannya hanya terkait tunggakan pembayaran, bukan perbuatan pidana,” ujarnya.

Willy menyampaikan bahwa sejak kerja sama dimulai pada 2022, hubungan bisnis berjalan baik. Bahkan setelah sempat terhenti, telah dilakukan renegosiasi dan pembayaran sebagian kewajiban.

“Klien kami sudah membayar sebagian utang, bahkan menyerahkan mobil sebagai jaminan. Ini membuktikan tidak ada niat buruk atau penipuan,” jelasnya.

Menurut Willy, CV Raja Catra Berlian milik kliennya mengalami kesulitan keuangan faktual yang menyebabkan operasional berhenti total.

“Dengan bisnis yang tidak lagi berjalan, klien kami tidak memiliki pemasukan. Tapi tetap menunjukkan itikad baik,” imbuhnya.

Kerja sama antara Rully dan Defison sebagai supplier bahan makanan dimulai pada Desember 2021. Namun, dari Juni hingga September 2022, terjadi keterlambatan pembayaran invoice karena masalah arus kas.

Meski begitu, komunikasi untuk penyelesaian tunggakan tetap berlangsung. Bahkan pada 30 November 2022, Rully menandatangani perjanjian penyertaan modal dengan seorang anggota Polri berinisial Iptu HJ senilai Rp 1 miliar. Namun, menurut kuasa hukum, yang diterima hanya sekitar Rp 300 juta, dengan kewajiban cicilan rutin tiap akhir bulan.

Pada Februari 2023, Rully dan Defison menyepakati skema cicilan tunggakan. Cicilan pertama sebesar Rp 150 juta dibayarkan, dan kerja sama dilanjutkan. Pada Maret 2023, pembayaran kembali dilakukan sebesar Rp 100 juta.

Namun, menurut kuasa hukum, HJ dan istrinya berinisial T meminta agar pembayaran kepada mereka diprioritaskan, bahkan menuntut agar sebagian besar hasil pencairan invoice diserahkan kepada mereka.

“Hal ini berdampak pada keterlambatan pembayaran kepada supplier lain, termasuk Defison,” kata Willy.

Permintaan HJ dan T agar kerja sama dengan supplier lama dihentikan pun disetujui dengan janji bahwa mereka akan mengatur pemasok baru dan menyelesaikan kewajiban lama. Namun, janji itu tak dipenuhi. Akibatnya, usaha katering kliennya berhenti total pada Juli 2024.

Sebagai bentuk tanggung jawab, kliennya menawarkan jaminan aset pribadi, dan Defison memilih mobil. Kendaraan itu diserahkan lengkap dengan dokumen pada 31 Agustus 2024.

“Itu bukti bahwa klien kami tidak menghindar, hanya saja usaha benar-benar macet,” ujar Willy.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik di Unit Reskrim Polsek Batam Kota dapat bersikap profesional dan objektif dalam menangani laporan ini. Mereka menilai, proses hukum tidak seharusnya menjadi alat tekanan dalam sengketa bisnis.

“Kami juga telah menyampaikan dalam BAP bahwa perkara ini turut melibatkan anggota Polri. Kami minta aparat bersikap adil dan menghormati proses hukum yang berjalan secara proporsional,” pungkas Willy. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani