Tiga Petinggi PT Food Station Tersangka Skandal Beras Oplosan, Ini Merek yang Terafiliasi

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memamerkan beras-beras yang diduga tak sesuai mutu dan kemasan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025). (Foto: BITV)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan mutu beras atau yang dikenal publik sebagai beras oplosan.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga dengan sengaja menurunkan kualitas beras namun tetap mencantumkan label “premium” pada kemasan.
“Ini bentuk penipuan terhadap konsumen yang dilakukan secara sistematis,” tegas Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Dalam kasus ini, penyidik menampilkan sejumlah karung beras sebagai barang bukti, termasuk beberapa merek terkenal seperti Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru, Beras Sosoh, dan Resik yang semuanya produksi PT FS.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak Kamis (24/7/2025), setelah Satgas Pangan melakukan penggeledahan, uji laboratorium, dan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain PT FS, dua produsen lain juga ikut diselidiki yakni PT PIM dengan merek Sania, dan Toko SY dengan merek Jelita serta Anak Kembar.
Presiden Prabowo Subianto menanggapi keras praktik curang ini. Dalam sebuah pidato saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Prabowo menyebut tindakan mengoplos beras sebagai kejahatan besar yang merugikan rakyat dan negara.
“Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak. Ini pidana. Negara sudah setengah mati cari uang, masa ada yang malah tipu rakyat?” tegasnya, Senin (21/7/2025), dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut laporan yang diterima Presiden, praktik beras oplosan ini menyebabkan kerugian masyarakat hampir Rp 100 triliun setiap tahun. Praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen dari sisi ekonomi, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.
Dalam penyidikan lanjutan, Satgas Pangan juga menyita karung-karung beras dari sejumlah merek lainnya seperti Sania, Sovia, Fortune, Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, hingga Sentra Ramos. Beras-beras itu ditemukan dalam kemasan 2,5 kg hingga 5 kg, baik berlabel premium maupun medium, namun hasil laboratorium menunjukkan kualitasnya di bawah standar.
Ketiga tersangka dari PT FS kini dijerat dengan pasal-pasal pidana penipuan dan perlindungan konsumen. Penyidikan masih berlangsung, dan Satgas Pangan membuka peluang adanya penetapan tersangka tambahan dari perusahaan lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa.
Satgas juga mendorong pengawasan mutu beras dilakukan lebih ketat di tingkat distribusi, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian produk dengan label kemasan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani