Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pelaku Narkoba

BM (23) menjalani pemeriksaan di Polsek Balikpapan Selatan. (Foto: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) β Kepolisian Sektor Balikpapan Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memerangi kejahatan narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, S.E., M.M., menyampaikan bahwa instruksi tegas telah diberikan oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., untuk membabat habis peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Kamis, 31 Juli 2025, aparat berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan LKMD RT 05, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar, S.H. menyebut bahwa pelaku berinisial BM (23), warga Samboja, diamankan bersama sejumlah barang bukti dua paket sabu dalam plastik bening dengan berat bruto 0,59 gram, satu pipet kaca dan sedotan putih dan satu unit sepeda motor Yamaha MX hitam dengan nomor polisi KT-6895-VC.
Barang bukti ditemukan disimpan di dalam kantong jaket Levis yang dikenakan pelaku saat ditangkap.
Penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan segera melakukan penyelidikan. Setelah membuntuti pelaku, tim melakukan penangkapan di lokasi kejadian saat pelaku sedang berada di atas sepeda motor di pinggir jalan.
Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku. Ia kemudian diamankan ke Polsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.
Kasi Humas Polsek Balikpapan Selatan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba.
βMari kita bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkoba. Jika mengetahui, melihat, atau mendengar adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110 Polresta Balikpapan. Ini demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas narkoba, menuju Indonesia Maju 2045,β tutup Kasi Humas. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani