Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Seberat 2,7 Kg

b6c63540-c4ca-4562-92fe-ef6afddc860b

Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang digelar di Ruang Rupatama Lantai 2 Polresta Samarinda, Jumat (1/8/2025). (Foto: Salahudin)

SAMARINDA (marwahkepri.com) – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang digelar di Ruang Rupatama Lantai 2 Polresta Samarinda, Jumat (1/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A, dan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H.

Dalam penyampaiannya, Kapolresta Samarinda mengungkap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 2,7 kilogram ini melibatkan lima tersangka utama.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain 5 poket sabu seberat 503,76 gram, 2 bungkus sabu seberat 2.048 gram dan 368 poket sabu seberat 172,98 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 dan Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas jaringan narkoba, termasuk yang melibatkan narapidana dan pelaku dari luar daerah. MK-salahudin 

Redaktur: Munawir Sani