Polres Karimun Musnahkan 2 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.067,52 gram dari hasil pengungkapan dua kasus besar, Kamis (31/7/2025). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.067,52 gram dari hasil pengungkapan dua kasus besar di wilayah tersebut.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (31/7/2025), disaksikan langsung oleh enam orang tersangka yang telah ditetapkan polisi.
Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai. Sebelumnya, barang bukti telah diuji menggunakan narkotest dan dipastikan positif mengandung zat methamphetamine.
“Total barang bukti sabu yang kami musnahkan sebanyak 2.067,52 gram, berasal dari dua kasus dan enam tersangka,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Ridho, dalam konferensi pers di Mapolres Karimun.
Kasus pertama diungkap pada Rabu (2/7/2025), di mana lima tersangka berinisial A, M, S, RM, dan R diringkus. Empat dari mereka ditangkap saat berada di atas kapal SB Karunia Jaya yang tengah bersandar di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Karimun. Kapal tersebut diketahui akan berangkat menuju Pulau Kijang, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Pengembangan dari kasus tersebut mengarah pada tersangka kelima berinisial A, yang kemudian ditangkap di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat. Dari penggeledahan terhadap para tersangka, polisi menyita 1.993 gram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyin Wang, metode yang lazim digunakan jaringan narkoba internasional.
Kasus kedua diungkap pada 7 Juli 2025, saat seorang pria berinisial D ditangkap di kawasan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun. Dari tangan tersangka, polisi menyita 130,96 gram sabu siap edar.
Kapolres Robby mengungkapkan bahwa wilayah Karimun kerap dijadikan titik transit oleh para pelaku jaringan narkoba karena letaknya yang strategis, dekat dengan Malaysia, Singapura, serta akses langsung ke daratan Riau dan Sumatera.
“Karimun ini rawan karena posisinya sangat strategis. Oleh karena itu, kami intensifkan pengawasan, khususnya di jalur laut,” ungkapnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Karimun menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat di daerah perbatasan dan pelabuhan guna memutus rantai distribusi narkotika yang masuk dari luar negeri dan menyebar ke wilayah Indonesia. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani