Kasus Pembunuhan di Hotel Sagulung, Kapolresta Pastikan Pelaku Dihukum Berat

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K memimpin konferensi pers dan rekonstruksi kasus pembunuhan di di kamar 201 S Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menggelar konferensi pers dan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 di kamar 201 S Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung.
Konferensi pers dan rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Kamis (31/07/2025).
Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat tersangka MI alias I memesan jasa kencan melalui aplikasi daring kepada korban VLA (alm) dengan tarif sebesar Rp 350 ribu. Setelah bertemu dan melakukan hubungan badan di kamar 201, tersangka tidak dapat membayar jasa yang telah disepakati. Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak tiga kali di bagian punggung.
Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun tersangka terus menyerang dengan bertubi-tubi hingga total 19 luka tusukan mengenai tubuh korban, termasuk bagian leher, dada, dan punggung. Korban sempat mencoba melarikan diri keluar kamar dan ditemukan dalam kondisi kritis oleh saksi di lantai hotel. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Informasi awal diperoleh dari pihak rumah sakit yang menerima korban dalam keadaan bersimbah darah. Tim Piket Reskrim Polsek Sagulung segera merespons laporan tersebut dan mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melakukan olah TKP ditemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana pembunuhan tersebut..
“Kejadian ini adalah tindakan keji yang dilakukan dengan unsur perencanaan. Polri akan menangani kasus ini secara profesional, tuntas, dan akuntabel. Pelaku akan diproses secara hukum dengan pasal yang berat,” kata kapolresta.
Atas perbuatannya, MI dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penanganan perkara ini dilakukan secara kolaboratif oleh jajaran penyidik Polsek Sagulung bersama Kejaksaan Negeri Batam serta telah dilakukan rekonstruksi menyeluruh terhadap kronologi kejadian.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani