Gelar Rekonstruksi, Pembunuhan di Café Live Music Marbun Ternyata Direncanakan

Polsek Sagulung melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Café Live Music Marbun, Kamis (31/7/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Malam yang seharusnya menjadi perayaan ulang tahun berubah menjadi tragedi berdarah di sebuah kafe live music kawasan Sagulung, Kota Batam.
Seorang pria berinisial DPM tewas ditikam setelah cekcok dengan pelaku berinisial R alias M, yang ternyata sudah merencanakan insiden ini sejak beberapa hari sebelumnya.
Peristiwa mengejutkan itu terjadi pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, tepat di depan RS Elisabeth Sei Lekop, atau lebih tepatnya di Café Live Music Marbun, Sungai Lekop.
Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus ini pada Kamis (31/7/2025) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku R diketahui telah merencanakan perayaan ulang tahunnya sejak 15 Mei dan memilih lokasi kafe tersebut sebagai tempat pesta. Namun, di balik pesta itu, R membawa sebilah pisau lipat yang ia sembunyikan dalam tas selempang.
Ketegangan memuncak sekitar pukul 01.30 WIB saat terjadi adu mulut antar kelompok pengunjung kafe terkait giliran menyanyi. Situasi sempat mereda, tetapi kembali memanas di luar kafe. Korban DPM yang mencoba menengahi malah terlibat langsung. Pelaku merasa terancam setelah korban menarik tangannya dengan kasar.
“Pelaku mengaku spontan, namun fakta di lapangan dan bukti rekonstruksi menunjukkan adanya niat yang sudah dipersiapkan,” ujar Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris.
Dalam kondisi emosi dan bersenjata, pelaku membuka pisau lipat dan langsung menikam korban tepat di bagian ulu hati. Tikaman tunggal itu cukup dalam dan menyebabkan pendarahan hebat. Korban sempat duduk lemas di kursi depan warung, lalu dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pukul 04.00 WIB.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal dari Pelabuhan Sekupang. Tim gabungan Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat berdasarkan laporan dari HMA, paman korban. Tersangka berhasil ditangkap malam berikutnya, Senin, 19 Mei 2025, di Masjid Ibadurrahman, Karimun.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau lipat, tas selempang, pakaian korban dan pelaku, serta flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi.
Rekonstruksi yang dilakukan mencakup 12 adegan penting untuk mengungkap alur lengkap kejadian, dari perencanaan, interaksi di kafe, hingga detik-detik penikaman.
“Unsur perencanaan dalam kasus ini cukup jelas. Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegas Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menyaksikan tindakan kriminal. “Layanan Call Center 110 dan aplikasi Polisi Super Apps siap membantu masyarakat kapan saja,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani