Ajak Masyarakat Rayakan Semangat Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 jadi Libur Nasional

jyujy

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memberikan keterangan libur nasional di tanggal 18 Agustus 2025, di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). (Foto: detik)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

“Ini hadiah tambahan di bulan kemerdekaan. Pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai hari yang diliburkan, sehari setelah upacara peringatan dan karnaval rakyat kemerdekaan,” ujar Juri Ardiantoro.

Penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat merayakan kemerdekaan secara lebih meriah, sekaligus memperkuat rasa kebangsaan melalui berbagai kegiatan seperti lomba, pesta rakyat, dan karnaval budaya.

Menindaklanjuti semangat perayaan HUT ke-80 RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 28 Juli 2025. SE tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri.

Dalam surat tersebut, seluruh institusi pemerintah diminta untuk turut menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih, spanduk, baliho, serta dekorasi bertema kemerdekaan di lingkungan kerja masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan ini mencakup:

  • Pengibaran bendera Merah Putih secara serentak di seluruh instansi dan rumah warga;

  • Dekorasi bertema nasionalisme dan kemerdekaan di lingkungan kantor pemerintahan;

  • Partisipasi aktif dalam lomba dan acara perayaan kemerdekaan yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah.

Perayaan HUT ke-80 RI tahun ini dirancang lebih meriah dengan semangat kolaborasi nasional. Setelah upacara resmi pada 17 Agustus, pemerintah akan menggelar pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan yang menghadirkan unsur budaya dari seluruh nusantara.

Dengan adanya libur nasional pada 18 Agustus, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi lebih luas dalam berbagai agenda tersebut.

Pemerintah mengajak seluruh warga Indonesia menjadikan bulan Agustus sebagai momentum untuk menumbuhkan semangat persatuan, cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai bangsa yang merdeka. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani