Toko Emas Palsu di Bengkalis, Polisi Sita 1,8 Kg Perhiasan

IMG_6530

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap praktik pemalsuan emas yang dilakukan oleh sebuah toko di kawasan Pasar Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis. (Foto: Polres Bengkalis)

BENGKALIS (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap praktik pemalsuan emas yang dilakukan oleh sebuah toko di kawasan Pasar Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sekitar 1,8 kilogram perhiasan emas palsu yang telah dipasarkan ke masyarakat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa ditipu setelah membeli emas untuk investasi, namun ternyata palsu.

“Mayoritas korban berasal dari kalangan masyarakat kecil, seperti petani, nelayan, dan buruh sawit yang membeli emas sebagai tabungan masa depan. Sayangnya, yang mereka dapatkan justru emas oplosan,” ujar Budi, Rabu (30/7/2025), dikutip dari detikNews.

Pemilik toko emas berinisial MI, yang beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, kini telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial AS (27) yang membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp 4 juta. Ia mulai curiga karena gelang tersebut tampak kusam, terasa lunak, dan tidak memiliki cap standar emas.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di toko MI dan menemukan ratusan perhiasan palsu seberat total 1,8 kg, cairan kimia untuk penyepuhan, alat pembuat perhiasan, stempel cap, timbangan digital, sejumlah uang tunai dan dokumen pendukung produksi.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengungkapkan MI mengaku mencampur logam perak dengan bahan lain, lalu menyepuhnya agar menyerupai emas 22 karat. Produk-produk palsu itu kemudian dijual sebagai emas murni.

“Jenis perhiasan yang disita meliputi gelang, cincin, kalung, liontin, dan anting,” jelas Yohn.

Penyelidikan awal menunjukkan praktik penipuan ini sudah berlangsung sejak 2021. Hingga saat ini, sudah ada empat korban yang melapor dan diperkirakan jumlah korban akan terus bertambah.

MI kini ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini maksimal mencapai enam tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani