Sindikat Perdagangan Bayi: Dibeli Rp 10 Juta, Dijual ke Singapura Ratusan Juta

jhuyjk

Ilustrasi bayi baru lahir. (Foto: Liputan6)

BANDUNG (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap praktik perdagangan bayi lintas negara dengan modus adopsi.

Bayi asal Indonesia dijual ke Singapura dengan harga SGD 21.800 atau sekitar Rp 277,3 juta per anak.

“(Harga bayi) 21.800 dolar Singapura,” ungkap Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Kamis (31/7/2025).

Harga tersebut terungkap dari akta perjanjian notaris yang disita polisi. Dalam dokumen berbahasa Inggris itu tertulis rincian biaya dalam proses adopsi, yang digunakan sebagai legalitas transaksi antara pelaku dan pihak pengadopsi. Akta-akta tersebut ditemukan di Kalimantan Barat.

“Kami temukan 12 akta adopsi bayi dan sejumlah rekening pelaku yang sedang kami dalami,” kata Surawan.

Polisi menyebut bayi-bayi tersebut awalnya dibeli oleh sindikat dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dari pihak keluarga atau perantara. Setelah itu, mereka dijual dengan harga lebih dari Rp 250 juta kepada pengadopsi di luar negeri.

Sindikat ini dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial Lily S alias Popo, yang saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jabar. Lily diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa di Jakarta Utara.

“Bayi ditawarkan ke calon pengadopsi melalui video call. Jika disetujui, bayi dikirim ke Pontianak untuk proses dokumen, lalu diterbangkan ke Singapura,” jelas Surawan.

Pengungkapan kasus ini juga membawa pada penangkapan enam tersangka baru yakni TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL. Empat di antaranya telah dibawa ke Polda Jabar, sementara dua lainnya masih diperiksa di Pontianak.

Selain itu, polisi berhasil menyelamatkan dua bayi yang sedang dipersiapkan untuk dikirim ke Singapura.

Kasus ini kini dalam pengembangan, dengan fokus pada jaringan perdagangan orang serta aliran uang dari rekening-rekening pelaku yang diduga terkait transaksi ilegal tersebut. MK-mun/cnn

Redaktur: Munawir Sani