Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Training of Facilitator Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

IMG-20250731-WA0048

Sesi diskusi interaktif antara perwakilan kementerian. (f: doc)

BATAM (marwahkepri.com) – Dalam rangka menyukseskan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebuah Rapat Koordinasi (Rakor) strategis digelar di Aula VIP Ismail Saleh, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam. Acara ini menjadi platform penting bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan mengoptimalkan pelaksanaan program prioritas nasional, yaitu Training of Facilitator (ToF) bagi aparat penegak hukum.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, ini dihadiri oleh para pejabat tinggi dari kementerian terkait. Dalam sambutannya, Yugo memaparkan kondisi terkini di Lapas Batam, memberikan gambaran langsung tantangan dan kesiapan di lapangan menjelang pemberlakuan KUHP baru.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, dalam laporannya memaparkan tujuan dan agenda dari kegiatan tersebut. Ia menggarisbawahi pentingnya pelatihan fasilitator yang merata dan efektif di seluruh Indonesia untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap KUHP yang baru.

Menyoroti urgensi pemahaman KUHP baru bagi para penegak hukum, Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdita Sandi Pratama, menegaskan, “Kita sebagai bagian dari penegakan hukum harus memahami aturan KUHP yang terbaru. Karena ini merupakan program prioritas nasional.” Pernyataannya menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh aparat siap dan cakap dalam menerapkan perubahan fundamental dalam hukum pidana Indonesia.

Tantangan di bidang pemasyarakatan juga menjadi sorotan utama. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengingatkan bahwa tugas jajaran Pemasyarakatan akan semakin berat di masa mendatang. Implementasi KUHP baru menuntut adaptasi dan peningkatan kapasitas, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam manajemen lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, memaparkan fungsi sentral kementeriannya dalam mengawal transisi ini. “Tugas Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” jelas Nofli.

Rapat koordinasi di Batam ini merupakan bagian dari rangkaian nasional yang bertujuan untuk mempersiapkan para fasilitator andal. Para fasilitator inilah yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam mendiseminasikan substansi dan semangat KUHP baru kepada seluruh aparat penegak hukum hingga ke tingkat daerah, memastikan implementasinya berjalan efektif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani