Kapolresta dan Pejabat Pemko Batam Difitnah Terima Fee Proyek, Dua Pria Berujung di Penjara

IMG_6518

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K memimpin konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus di Lobby Polresta Barelang, Selasa (29/7/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan dua orang pria berinisial S dan OR yang diduga telah menyebarkan fitnah terhadap Kapolresta Barelang dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menyebarkan tuduhan tidak berdasar terkait dugaan penerimaan fee proyek miliaran rupiah.

Informasi palsu tersebut disebarkan melalui sebuah surat yang mereka buat dan kirimkan ke sejumlah unsur Forkopimda Kota Batam, mencatut nama sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Perkara ini mencuat setelah seseorang berinisial DO melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan S dan OR sebagai tersangka.

“Modus para pelaku adalah membuat dan menyebarkan surat yang menuduh beberapa pejabat, termasuk saya, menerima fee proyek. Saya sendiri disebut menerima Rp 1,5 miliar,” ungkap Kapolresta Barelang saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa nama ketua LSM yang dicatut dalam surat tersebut ternyata telah meninggal dunia, dan surat yang diedarkan diketahui merupakan surat palsu.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi ahli, serta mengamankan barang bukti elektronik yang mendukung proses penyidikan.

“Hasil penyidikan menunjukkan bukti yang cukup. Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas kapolresta.

Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut di Polresta Barelang. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani