Curanmor Bermodus COD, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus cash on delivery (COD). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus cash on delivery (COD).
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Duyung, tepatnya di depan SPBU Harbourbay, Kelurahan Sungai Jodoh, pada Rabu (23/7/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pria berinisial JW (28) selaku pelaku utama pencurian, dan YAS (39) yang berperan sebagai penadah. Keduanya terbukti terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang wanita berinisial FRS (39).
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa aksi kejahatan bermula ketika korban dihubungi oleh JW yang berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban melalui transaksi COD.
“Setelah bertemu, pelaku berdalih ingin mencoba motor untuk test drive. Namun saat motor diserahkan, pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Iptu Brata.
Korban sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.500.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batu Ampar.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku JW berhasil diamankan pada Jumat (24/7/2025) di kawasan Bakso Gunung, Kelurahan Sungai Jodoh. Dari hasil interogasi, JW mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada YAS.
“Mengetahui keberadaan penadah, tim segera melakukan penangkapan terhadap YAS yang diduga kuat menerima barang hasil kejahatan,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan rekaman CCTV telah diamankan di Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku JW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan YAS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani