Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Tiga Lokasi di Batam Ditangkap

IMG_6518

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Lobby Polresta Barelang, Selasa (29/7/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Kota Batam.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Lobby Polresta Barelang pada Selasa (29/7/2025), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasubnit 8 Jatanras Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.

Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang diterima oleh Polsek Lubuk Baja, Polsek Sagulung, dan Polsek Sekupang, terkait aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terhadap korban yang baru saja melakukan transaksi dari bank.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berhasil diamankan yakni MTH (29) dan RW (29). Tersangka MTH diketahui merupakan residivis kasus serupa di Palembang dan terlibat dalam seluruh kasus, sementara RW hanya terlibat dalam kejadian di wilayah Lubuk Baja.

Rangkaian kejadian yang dilaporkan:

  1. Lubuk Baja (20 Juni 2025) – Korban berinisial KP (29) kehilangan tas berisi uang tunai, mata uang asing, dan dokumen penting di parkiran Universitas Putera Batam.
  2. Sagulung (4 Juli 2025) – Korban T (36) kehilangan uang tunai sebesar Rp110 juta di kawasan Ruko Villa Muka Kuning.
  3. Sekupang (21 Juli 2025) – Korban AW (43) kehilangan Rp65 juta saat melaksanakan ibadah di Masjid Baiturrahman, dengan uang disimpan dalam mobil.

Modus operandi pelaku adalah mengikuti korban dari bank, menunggu korban lengah, lalu memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi dan mengambil barang berharga di dalam kendaraan.

Tersangka RW ditangkap di kawasan Welcome to Batam pada 22 Juli 2025. Dari hasil pengembangan, tim Jatanras mendapatkan informasi keberadaan MTH di Palembang. Tersangka MTH ditangkap di Hotel Peninsula Palembang, kamar 711, pada 27 Juli 2025 dini hari dan langsung dibawa ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, perhiasan emas berupa kalung dan gelang senilai lebih dari Rp 14 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar.

”Kami persilakan untuk menghubungi pihak kepolisian guna mendapatkan pengamanan. Jangan meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan karena hal tersebut dapat memancing tindak kejahatan,” tuturnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani