Dua Terdakwa Penyelundupan 100 iPhone Divonis, Hukuman Bos Lebih Ringan dari Kurir

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: sapda)
BATAM (marwahkepri.com) – Dua terdakwa dalam perkara penyelundupan 100 unit iPhone XR second di Bandara Internasional Hang Nadim divonis bersalah oleh dua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Namun, vonis terhadap terdakwa Kendri Wahyudi, pemilik Toko Erkagadget sekaligus pemilik barang, lebih ringan dibandingkan Yeyen Tumina, karyawannya yang bertindak sebagai kurir.
Dalam sidang terpisah pada Selasa (22/7/2025), majelis hakim yang diketuai Tiwik menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Kendri Wahyudi. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diambil dari kekayaan terdakwa, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kendri dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dengan mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai.
Sementara itu, majelis hakim lain yang diketuai Ferri Irawan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada Yeyen Tumina, kurir sekaligus karyawan Kendri.
“Putusan berbeda karena ditangani dua majelis hakim yang berbeda, dan setiap majelis memiliki pertimbangan masing-masing. Itu merupakan hak prerogatif majelis hakim,” jelas Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, Sabtu (26/7/2025).
Kasus ini berawal pada Sabtu (28/12/2024), saat Kendri meminta Yeyen membawa 100 unit iPhone XR second dari Batam ke Jakarta. Tiket pesawat keberangkatan untuk Minggu (29/12/2024) dipesankan oleh Kendri.
Setibanya di Bandara Hang Nadim, Yeyen diminta menghubungi Norman Wageanto, seorang protokoler dari Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna, yang membantu menyelundupkan iPhone tersebut.
Yeyen membawa koper kosong dan bertemu dengan Norman di dekat eskalator, lalu mereka bersama-sama memasuki ruang tunggu bandara dan menuju gudang belakang sebuah toko oleh-oleh di dekat Gate A8. Di tempat itu, 100 unit iPhone XR yang sebelumnya dimasukkan bertahap oleh Norman, dimasukkan ke dalam koper milik Yeyen.
Sekitar pukul 16.40 WIB, setelah bersantai di coffee shop, Yeyen menuju gate keberangkatan, namun langsung diamankan oleh petugas Bea dan Cukai karena dicurigai membawa barang ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 100 unit iPhone XR dalam koper miliknya. Ia lalu dibawa ke Kantor Bea dan Cukai untuk pemeriksaan lanjutan. Terungkap, Yeyen telah empat kali melakukan pengiriman handphone atas perintah Kendri.
Akibat penyelundupan ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp99.300.000 karena barang masuk tanpa melalui proses kepabeanan yang sah.
Barang bukti dan kedua terdakwa kini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani