Bu Kades Jual Gedung Posyandu, Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Setengah Miliar Rupiah

kades-cikujang-heni-mulyani-tersangka-kasus-korupsi-rp500-juta-1753710590395_169

Kades Cikujang Heni Mulyani tersangka kasus korupsi Rp 500 juta (Foto: dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMI (marwahkepri.com) – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa senilai lebih dari Rp500 juta.

Dengan mengenakan rompi oranye, kerudung hitam, dan celana jeans, Heni digiring petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa siang (29/7/2025).

“Halo. Doakan ya,” ujar Heni singkat kepada wartawan sebelum masuk ke kendaraan tahanan.

Jual Gedung Posyandu, Dana Desa Tak Tersalur

Heni diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama menjabat sejak 2019. Salah satu pelanggaran paling mencolok adalah penjualan bangunan Gedung Posyandu Anggrek 09 yang dibangun dari dana desa senilai Rp25 juta, meskipun tanahnya milik pribadi.

“Karena bangunannya berasal dari dana desa, statusnya aset publik dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Iptu Irfan Fahrudin, KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Bangunan posyandu yang semestinya menjadi fasilitas kesehatan ibu dan anak kini telah berubah fungsi menjadi rumah tinggal.

Selain itu, lahan sawah milik desa yang digarap secara pribadi juga tidak menyumbang pendapatan ke kas desa. Audit dari Inspektorat menemukan berbagai kejanggalan yang akhirnya menyeret Heni ke meja hijau.

Daftar Penyimpangan Anggaran

Berikut sebagian daftar temuan dugaan korupsi yang dilakukan Heni:

  • DD & ADD 2019 Tahap III: Tidak ada laporan penggunaan dana Rp59,8 juta

  • Jaminan sosial perangkat desa 2020: Tidak dibayarkan, Rp11,5 juta

  • Pembangunan MCK RT 15 (2020): Diduga fiktif, Rp19,5 juta

  • Pengkerasan jalan lingkungan (2021): Tidak sesuai RAB, selisih Rp21,3 juta

  • Pembangunan rabat beton RT 01B (2021): Tidak dilaksanakan, Rp36,4 juta

  • Saluran irigasi tersier (2022): Selisih Rp127 juta dari RAB

  • Bimtek Kades & BPD (2023): Tidak dilakukan, Rp25 juta

  • Sewa sawah desa (3 tahun 6 bulan): Tidak masuk PADes, kerugian Rp138 juta

Heni dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. MK-dtc 

Redaktur : Munawir Sani