226 Koli Barang Kiriman Ilegal Ditangkap Bea Cukai di Perairan Batu Besar

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi pengiriman ratusan koli barang ilegal di perairan Batu Besar, Senin (21/7/2025). (Foto: BC Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi pengiriman ratusan koli barang ilegal di perairan Batu Besar.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 266 koli barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap kapal pengangkut barang kiriman ilegal pada Senin (21/7 2025) di Perairan Batu Besar.
“Kapal patroli Bea Cukai menerima informasi dari masyarakat mengenai keberangkatan kapal Nasya yang diduga meninggalkan perairan Batam tanpa dokumen kepabeanan. Tiga kapal patroli langsung bergerak dan menghentikan kapal tersebut di perairan Batu Besar,” ujar Zaky, Jumat (25/7/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal Nasya yang dinakhodai oleh pria berinisial S (38) dan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial S (48) diketahui mengangkut 266 koli barang kiriman yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sah.
“Atas penindakan tersebut, kapal dilakukan penegahan dan penyegelan, lalu dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, nilai barang masih dalam proses penghitungan,” jelas Zaky.
Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini telah diserahterimakan kepada Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan menjalin sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah masuk dan keluarnya barang ilegal, terutama narkoba yang sangat membahayakan masyarakat,” pungkas Zaky. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani