dff

MS (53) menjalani pemeriksaan di Polsek Batam Kota, Rabu (23/7/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencurian besi reklame yang terjadi di kawasan Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (23/7/2025), hanya sehari setelah kejadian dilaporkan.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby R.Y., S.H., memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku berinisial JT (25), seorang pemulung yang diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan terakhir terlihat menggunakan becak motor di sekitar Jalan Fly Over Simpang Jam.

Kejadian pencurian dilaporkan oleh MS (53), seorang wiraswasta asal Kelurahan Sukajadi, yang mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta akibat kehilangan sejumlah pipa besi reklame. Aksi pencurian terungkap setelah suami pelapor menerima dokumentasi foto dari grup WhatsApp Forum Silaturahmi Pengusaha Billboard, yang memperlihatkan lima orang tengah mengangkat besi pipa bulat berdiameter 16 cm, panjang 1,2 meter, dan ketebalan 20 mm di belakang Pos Lantas 906.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu unit becak motor dan potongan besi hasil curian.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby R.Y., S.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat timnya di lapangan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan warga,” ujar Iptu Bobby.

Langkah-langkah kepolisian yang telah diambil antara lain mendatangi TKP, memeriksa saksi dan pelaku, mengamankan barang bukti, serta melakukan dokumentasi untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, proses pemberkasan tengah dipercepat sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak pidana atau situasi darurat ke Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh di Google Play dan App Store. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani