Satresnarkoba Polresta Balikpapan Musnahkan 5,28 Gram Sabu

ghg

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5,28 gram, Jumat (25/7/2025). (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5,28 gram, Jumat (25/7/2025).

Pemusnahan digelar di Ruang Satresnarkoba lantai 3 Gedung Utama Mapolresta Balikpapan dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus berdasarkan dua laporan polisi yang telah memperoleh surat izin pemusnahan dari pengadilan. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata J.S. Manggala, S.I.K., menyampaikan bahwa dari keseluruhan sabu yang disita, sebanyak 4,18 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan turut dihadiri oleh Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanuddin, S.H, Kanit Riksa Ipda Esti Lintuningtias, S.H, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Balikpapan, Yogo Nurcahyo, S.H., M.H, penasehat hukum tersangka, Yohanis Maroko, Cil. C.ME dan tersangka, D.R. bin (Alm) B.

Barang bukti narkotika golongan I (bukan tanaman) dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dalam sebuah wadah, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Proses tersebut disaksikan langsung oleh tersangka serta perwakilan dari semua instansi terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti.

Tersangka D.R. bin (Alm) B kedapatan memiliki sabu dengan berat total 5,28 gram. Dari jumlah tersebut, 0,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium, dan 1 gram untuk barang bukti persidangan.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika secara tuntas dan transparan,” ujar Ipda Sangidun. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani