Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Admin Medsos Penyebar Konten Asusila Sesama Jenis

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto memimpin konferensi pers kasus admin medsos penyebar konten asusila sesama jenis, Jumat (25/7/2025). (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polresta Balikpapan mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (21), warga asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, yang berdomisili di Balikpapan.
Pelaku diketahui sebagai admin dua akun media sosial yang digunakan untuk menjual konten video hubungan sesama jenis melalui Telegram.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang dilaporkan oleh seorang anggota POLRI berinisial PS. Pelaku diamankan oleh Satreskrim Unit Tipidter Polresta Balikpapan pada 8 Juli 2025, setelah dilakukan penelusuran terhadap grup dan akun medsos yang viral dan meresahkan masyarakat.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengungkapkan bahwa pelaku membuat dua channel Telegram bernama “Dead Privasi +18” dan “Lokal Only”, yang berisi video hubungan sesama jenis. Pelaku sendiri menjadi pemeran utama dalam video tersebut dan menjual akses kepada anggota channel dengan tarif Rp 50.000 untuk channel pribadi dan Rp 25.000 untuk channel lokal.
“Pelaku menggunakan akun Instagram untuk promosi dan menarik pelanggan agar bergabung ke channel Telegram. Dalam satu bulan, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 5 juta dari penjualan konten tersebut,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit iPhone 11 yang berisi 23 video asusila, Akun Telegram “ZIX SAN” dan akun Facebook “RS” dengan grup GAY/BISEX KOTA BALIKPAPAN, Bukti percakapan WhatsApp dan transaksi penjualan video dan bukti transfer senilai Rp 75.000 ke rekening atas nama pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (ITE) dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Ketua MUI Balikpapan, Habib Ust. Mahdar, memberikan apresiasi kepada kepolisian atas pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak hanya bertentangan dengan norma agama tetapi juga berpotensi merusak psikologi generasi muda.
Sementara itu, pihak Dinas Sosial dan PPA Kota Balikpapan menyatakan telah melakukan pendampingan psikologis kepada korban yang masih di bawah umur. Pendampingan telah berjalan selama dua minggu terakhir.
“Kami juga akan melakukan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah bersama instansi terkait guna mencegah meluasnya pengaruh negatif ini,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani