Sekwan Bantah Adanya Monopoli dalam Pengadaan Konsumsi Reses Anggota DPRD Tanjungpinang

fd

Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin. (Foto: MC Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) –  Pemerintah Kota Tanjungpinang membantah adanya dugaan monopoli dan intervensi oleh oknum partai politik tertentu dalam pengadaan konsumsi untuk kegiatan reses DPRD Kota Tanjungpinang.

Pemkot menegaskan bahwa proses pengadaan belum dimulai sehingga tudingan tersebut dianggap tidak berdasar.

Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin, mengatakan bahwa informasi yang beredar melalui salah satu media daring tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Hingga saat ini, proses pengadaan konsumsi kegiatan reses DPRD Kota Tanjungpinang belum dilaksanakan. Artinya, belum ada pemenang yang ditetapkan, sehingga tidak mungkin terjadi dugaan monopoli atau intervensi sebagaimana diberitakan,” ujar Amin, Selasa (22/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan DPRD dijalankan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui mekanisme resmi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap tahapan pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Tidak ada ruang bagi intervensi pihak manapun,” tegasnya.

Amin juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kami menghargai peran media sebagai mitra dalam penyebarluasan informasi. Namun kami berharap, informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui proses konfirmasi kepada pihak yang berwenang agar tidak menyesatkan opini publik,” tambahnya.

Sebelumnya, sebuah media daring memuat pemberitaan mengenai dugaan adanya monopoli oleh oknum partai tertentu dalam pengadaan konsumsi kegiatan reses anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Berita tersebut mendapat perhatian publik dan sejumlah tanggapan di media sosial.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani