Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus, Kubu Jokowi Curiga Ada Motif Ulur Proses

Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025).(Shela Octavia)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menilai permintaan gelar perkara khusus yang diajukan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain terkait kasus tuduhan ijazah palsu hanyalah taktik untuk mengulur waktu penetapan tersangka.
“Kami menduganya demikian, tujuannya untuk mengulur waktu,” ujar Rivai saat dihubungi pada Selasa (22/7/2025).
Menurut Rivai, permintaan gelar perkara khusus dalam kasus ini terlalu prematur karena proses penyidikan baru saja dimulai. Ia menjelaskan, gelar perkara khusus biasanya dilakukan pada tahap akhir penyidikan, bukan di awal.
“Sekalipun kami menghargai hak penasihat hukum, namun kami menduga permintaan ini hanya untuk mengulur proses saja,” tegas Rivai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Kamis (10/7/2025). Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani enam laporan terkait kasus ini, termasuk laporan pencemaran nama baik yang diajukan langsung oleh Jokowi.
Laporan Jokowi teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menyebut lima nama sebagai terlapor Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani.
Jokowi menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi 24 link video YouTube dan konten dari media sosial X (dulu Twitter), fotokopi ijazah beserta legalisirnya, sampul skripsi, dan lembar pengesahan.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal di UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
Selain laporan dari Jokowi, Polda Metro Jaya juga menangani lima laporan lain terkait penghasutan. Dari lima laporan itu, tiga di antaranya naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya dicabut oleh pelapor.
Polisi saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum menentukan status para terlapor. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani