Komisi IV DPRD Gelar RDPU Terkait PHK Sepihak Guru Sekolah Harapan Utama

Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) menindaklanjuti pengaduan dari mantan guru Sekolah Harapan Utama, Rimauli Desmaria Siregar, Senin (21/7/2025). (Foto: sek)
BATAM (marwahkepri.com) – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) menindaklanjuti pengaduan dari mantan guru Sekolah Harapan Utama, Rimauli Desmaria Siregar, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang ia alami.
Rapat berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST. dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV.
Dalam pertemuan tersebut, Rimauli menyampaikan keluhan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah, tanpa kejelasan dan tanpa pemenuhan hak-haknya sebagai tenaga pengajar, termasuk pesangon yang menurutnya belum dibayarkan hingga saat ini.
Pihak Sekolah Harapan Utama turut hadir dalam rapat tersebut guna memberikan klarifikasi. Namun, dalam proses pembahasan, terungkap bahwa perkara tersebut sebenarnya telah mendapatkan putusan hukum dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang mengatur secara jelas hak-hak mantan guru tersebut pasca PHK.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, dengan tegas meminta agar pihak sekolah menghormati dan melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Ia menyatakan bahwa jika sudah ada ketetapan hukum dari lembaga resmi, maka seharusnya tidak perlu lagi diperdebatkan.
“Jika sudah ada keputusan dari PHI, maka sebaiknya pihak sekolah mengikuti ketetapan tersebut. Tidak perlu lagi dibahas atau dibawa ke Komisi IV, karena ini sudah menjadi ranah penegakan hukum,” ujar Dandis dalam rapat.
Komisi IV menekankan bahwa lembaga legislatif hadir sebagai fasilitator penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan, namun jika telah ada landasan hukum yang mengikat, maka pihak-pihak terkait wajib menghormatinya. Dandis pun berharap semua lembaga pendidikan untuk memperhatikan hak-hak guru secara adil dan profesional. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani