Tak Miliki Izin, KKP Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Karimun

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap temuan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: KKP)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas pertambangan pasir oleh PT JPS di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun. Penghentian dilakukan karena perusahaan belum mengantongi izin dan rekomendasi dari KKP.
Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, menjelaskan bahwa Pulau Citlim termasuk pulau kecil dengan luas hanya 23 kilometer persegi, sehingga pemanfaatannya wajib mengantongi izin PKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dari KKP.
“Pulau ini di bawah 100 kilometer persegi, jadi wajib ada rekomendasi KKP. Karena belum ada, maka kami hentikan sementara,” ujar Ipunk di lokasi, Sabtu (19/7/2025).
Penghentian ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat soal pencemaran lingkungan. Lumpur dari aktivitas tambang dilaporkan mengalir ke laut dan mengancam terumbu karang.
“Saat hujan, lumpurnya sampai ke laut dan merusak terumbu karang. Tidak boleh ada aktivitas seperti ini di pulau kecil,” tegasnya.
Aktivitas tambang pasir oleh PT JPS sudah berlangsung sejak 2019. Pasir hasil tambang tidak diekspor, tetapi dijual ke wilayah Karimun dan Batam.
“Pasir darat yang ditambang dijual di dalam negeri, bukan ke Singapura,” tambahnya.
KKP meminta perusahaan segera melengkapi seluruh izin dan dokumen lingkungan. Pihak PSDKP akan melakukan pengawasan ketat pascapenghentian sementara menggunakan satelit dan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). Jika tetap nekat beroperasi, KKP akan merekomendasikan pencabutan izin.
“Sudah kami peringatkan sejak 2023, tapi tidak diindahkan. Bahkan Dirjen PRL sudah datang langsung dan menemukan kondisi laut yang cukup tercemar,” ungkap Ipunk. MK/timb
Redaktur: Munawir Sani