Polemik Perpisahan Siswa di Hotel Mewah Viral, Kepsek SMPN 28 Batam Dinonaktifkan

Kegiatan perpisahan siswa kelas IX SMPN 28 Batam di Harmoni One Hotel & Convention Centre. (Foto: detik)
BATAM (marwahkepri.com) – Kepala SMPN 28 Batam, Boedi Kristijorini, resmi dinonaktifkan dari jabatannya usai viralnya acara perpisahan siswa kelas IX yang digelar di hotel berbintang empat di Batam Center pada Selasa (27/5/2025).
Penonaktifan dilakukan berdasarkan rekomendasi tim gabungan Saber Pungli Polda Kepri dan Inspektorat Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyebut status nonaktif Boedi bersifat sementara dan efektif berlaku sejak 10 Juli 2025.
“Benar ini ada hubungan dengan apa yang viral kemarin,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Sebagai gantinya, posisi kepala sekolah kini dijabat oleh seorang pelaksana tugas (Plt) dari kalangan guru senior SMPN 28 Batam. Penonaktifan ini juga berkaitan dengan proses pendalaman dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan perpisahan.
Tri Wahyu menjelaskan, keputusan ini diambil hingga hasil pemeriksaan tuntas.
“Apakah betul terjadi pungli atau tidak, itu harus diperiksa,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan terkait biaya perpisahan yang dinilai tinggi, yakni lebih dari Rp 500.000 per siswa, belum termasuk biaya tambahan dokumentasi sebesar Rp 80.000 serta anjuran penggunaan pakaian formal seperti jas dan kebaya.
Salah satu orang tua, FS, mempertanyakan kurangnya empati terhadap kondisi ekonomi orang tua murid serta seruan efisiensi dari pemerintah pusat.
Menanggapi hal itu, Boedi Kristijorini membantah adanya ketidaktransparanan. Ia menyebut persiapan acara diketahui oleh Komite Sekolah dan orang tua murid.
“Panitia diisi oleh Komite, wali murid, dan siswa. Guru tidak terlibat,” ujarnya.
Boedi juga menyampaikan bahwa pihak sekolah telah menyerahkan dokumen bukti kegiatan kepada penyidik Tipikor Polresta Barelang yang datang melakukan klarifikasi terkait dugaan pungli. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani