DPRD Bintan Sahkan Perda Kabupaten Layak Anak

DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, pada Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: YR)
BINTAN (marwahkepri.com) – DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan tiga agenda utama, salah satunya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Dua agenda lainnya adalah penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bintan Tahun 2025–2029.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Viven Sumanti, menyampaikan apresiasinya kepada Panitia Khusus DPRD yang telah menjalankan tugas secara maksimal sehingga Ranperda Kabupaten Layak Anak dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat tersebut.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Pansus yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh. Perda ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Bintan,” ujar Viven.
Ia juga mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang menyetujui ranperda tersebut. Dari 25 anggota DPRD, hanya satu orang yang tidak hadir karena izin, sehingga semua fraksi dinyatakan terwakili dalam pengambilan keputusan.

Rapat turut dihadiri oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, Wakil Ketua I DPRD, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat dan lurah se-Kabupaten Bintan.
Dengan disahkannya Perda ini, Kabupaten Bintan diharapkan dapat semakin meningkatkan indeks perlindungan anak serta memenuhi standar nasional dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. MK-YR/ADV
Redaktur: Munawir Sani