Polres Bintan Tangkap Dua Penambang Pasir Ilegal di Toapaya

hmngh

Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua pria yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Kampung Tanjung Kapur, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025) sore. (Foto: YR)

BINTAN (marwahkepri.com) – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua pria yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Kampung Tanjung Kapur, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025) sore.

Dua pelaku berinisial O dan I ditangkap di lokasi tambang bersama sejumlah barang bukti, di antaranya alat sedot pasir, mesin, dan pipa yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas galian C di kawasan tersebut.

“Ada dua orang yang kami amankan. Kami juga mengamankan satu unit alat sedot pasir dan sejumlah pipa,” kata Iptu Adi di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku tengah melakukan pendalaman kolam yang rencananya akan digunakan untuk budidaya ikan. Namun, mereka juga mengakui sebagian pasir hasil sedotan dijual kepada pemesan.

“Masih kami dalami. Keterangan awalnya mereka gali kolam untuk ternak ikan, tapi juga ada penjualan pasir,” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani