Mulai 17 Juli 2025, Lion Air Pangkas Jatah Bagasi Gratis jadi Maksimal 10 Kg

SONY DSC

Ilustrasi pesawat Lion Air. (Foto: wikipedia)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Maskapai Lion Air resmi memangkas jatah bagasi tercatat gratis (Free Baggage Allowance/FBA) penumpang menjadi maksimal 10 kilogram, berlaku mulai Kamis (17/7/2025).

Kebijakan baru ini diumumkan melalui situs resmi Lion Air dan disebut sebagai langkah “lebih praktis dan relevan” dengan pola perjalanan penumpang saat ini, baik untuk rute domestik maupun internasional.

“Banyak penumpang melakukan perjalanan singkat dengan barang secukupnya. Dengan aturan baru ini, proses check-in dan pengambilan bagasi akan lebih cepat dan praktis, tanpa mengurangi layanan dasar,” tulis Lion Air dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, jatah bagasi gratis Lion Air berkisar 15 hingga 20 kg, tergantung rute penerbangan. Penyesuaian ini dilakukan demi efisiensi operasional dan mengurangi kendala pelayanan.

Lion Air memastikan kebijakan ini sesuai dengan Permenhub Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, yang memberi fleksibilitas bagi maskapai berbiaya rendah (LCC) mengatur kapasitas bagasi hingga 0 kg sesuai kebutuhan operasional.

Penumpang yang membawa barang lebih dari 10 kg diimbau menggunakan layanan Pre Paid Baggage, yang diklaim lebih murah jika dibeli sebelum keberangkatan melalui situs Lion Air atau aplikasi BookCabin.

Selain bagasi tercatat, Lion Air juga mengatur ketentuan bagasi kabin yakni:

  • Maksimal berat bagasi kabin per penumpang 7 kg.

  • Bagasi kabin hanya boleh dibawa jika masih tersedia ruang di kotak atas kepala (overhead bin).

  • Ruang penyimpanan juga tersedia di bawah kursi depan.

  • Jika ruang kabin penuh, barang penumpang wajib dimasukkan ke ruang bagasi.

  • Barang yang boleh dibawa tanpa biaya tambahan mencakup tas tangan, dompet, mantel, kamera kecil, makanan bayi, keranjang bayi, payung, bacaan ringan, kursi roda lipat, dan alat bantu jalan, dengan syarat digunakan sebagaimana fungsinya.

Lion Air mengingatkan penumpang agar memeriksa ketentuan terbaru sebelum bepergian untuk menghindari biaya tambahan saat check-in. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani