Tak akan Tangkap Pengguna Narkoba, Kepala BNN: Butuhnya Rehabilitasi Bukan Penjara

fbf

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat pemusnahan 2 ton sabu di Alun-Alun Engku Putri Batam, Kamis (12/6/2025). (Foto: mun)

DENPASAR (marwahkepri.com) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan kebijakan lembaganya yang tidak akan menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis.

Kebijakan tersebut, katanya, sesuai dengan aturan hukum yang mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

“Jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus seusai memberikan kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).

Ia menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan para pecandu narkoba untuk menjalani pengobatan dan pemulihan.

Marthinus juga meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui ada anggota keluarga atau kenalan yang terjerat penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan, para pengguna tidak akan diproses hukum.

“Bagi siapa pun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silakan lapor. Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Marthinus menekankan, pengguna narkoba adalah korban tindak kriminal dan hanya dianggap bermasalah secara moral. Ia mencontohkan kasus musisi Fariz RM yang pernah terjerat kasus narkoba. Menurutnya, Fariz RM mengalami ketergantungan narkotika sehingga lebih tepat direhabilitasi ketimbang dipenjara.

“Kalau kita bawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi,” kata Marthinus.

Meski tidak akan menindak pengguna, Marthinus menegaskan BNN tetap menolak legalisasi narkotika, termasuk ganja. Menurutnya, legalisasi narkotika berisiko membuka ruang peredaran narkoba secara luas yang berdampak buruk bagi masyarakat.

“Saya tidak memilih untuk legalisasi ya. Kalau legalisasi artinya kita memberikan ruang seluas-luasnya. Sesuatu yang merusak harus kami pertimbangkan etisnya,” pungkasnya. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani